- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Polisi Selidiki Raibnya Rp1,8 Miliar Uang Simpanan Guru di KPRI Mekar Purbalingga
Purbalingga, Jawa Tengah - Sejumlah skandal tengah membelit tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mekar Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Skandal tersebut diantaranya pemalsuan dokumen laporan keuangan hingga dugaan penggelapan kredit anggota dan uang simpanan angggota oleh oknum pengurus. Nilainya fantastis, mencapai Rp1,8 miliar.
Munculnya sederet skandal Koperasi Mekar Purbalingga ini ditengarai sebagai penyebab lenyapnya uang Simpanan Wajib (SW), Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Mana Suka (SMS) milik seluruh anggota.
Padahal, simpanan-simpanan tersebut merupakan gaji dari ratusan PNS guru SD dan pensiunan se-Kecamatan Purbalingga yang dipotong setiap bulan selama masa kerja mereka.
Kepala Bidang Koperasi Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga, Endang Suciati, kepada wartawan mengaku telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan anggota hingga mendorong diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Rabu (22/12/ 2021) lalu.
"Jadi selama beberapa tahun ke belakang, Koperasi Mekar itu selalu rugi, tapi dilaporkannya selalu untung,” katanya.
Sebanyak 42 guru sudah melayangkan laporan hilangnya simpanan mereka di koperasi ke Polres Purbalingga.
Satreskrim Polres Purbalingga sudah meminta Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga membuka dengan gamblang terkait apa yang terjadi dalam skandal Koperasi Mekar. Hasil audit terhadap kecacatan administrasi Koperasi Mekar akan memperjelas lenyapnya uang simpanan para guru yang jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar.
“Kami masih dalam tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor. Kami juga sudah bersurat ke Dinkop UKM, terkait dengan permohonan pengawasan Koperasi Mekar,” ujar Kanit I Satreskrim Polres Purbalingga, Ipda Setyan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Hasil audit Dinkop UKM tersebut, kata Setyan, akan digunakan sebagai bekal polisi untuk memproses penyelewengan simpanan anggota Koperasi Mekar yang dugaannya mengarah tindak pidana.
“Nanti dari keterangan saksi-saksi dan hasil pengawasan dinas baru bisa gelar perkara, kaitannya dengan ada tidaknya unsur tindak pidana di dalamnya,” ujarnya.
Polisi menilai, data laporan dan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mekar yang diberikan oleh puluhan guru di Kecamatan Purbalingga belum cukup digunakan sebagai alat bukti.
“Kita harus tahu dulu penyelewengannya ada dimana, harus ada datanya dulu. Itu yang mengeluarkan dari Dinkop UKM,” terang Setyan.
Kalau data Dinkop UKM sudah turun, ujarnya lagi, baru polisi akan lakukan klarifikasi ke para pengurus Koperasi Mekar, kaitannya dengan aliran dana simpanan anggota yang hilang. (Sonik Jatmiko/Buz)