- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi
Selain aspek hukum, kasus ini juga menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif mengenai bahaya judi online, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.
YSF kini menghadapi ancaman hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan penanganan yang tegas, Polres Kebumen berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah orang lain dari mengikuti jejak serupa. Kasus YSF menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas di dunia digital tetap berada di bawah pengawasan hukum. (wkn/buz)