Satgas Tindak Kejahatan Lalu Lintas Over Dimensi Purbalingga tunjukan alat timbang portabel, Rabu (9/2/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Truk Over Dimensi Adalah Tindak Kejahatan, Masuk Purbalingga Akan Ditindak Satgas

Rabu, 9 Februari 2022 - 17:07 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Truk atau kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading (odol) adalah tindak kejahatan dan pelanggaran. Di Kabupaten Purbalingga, sudah dibentuk satuan tugas (satgas) yang bakal menindak tegas kejahatan dan pelanggaran tersebut. 

Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Rizky Widyo Pratomo, Rabu (9/2/2022) menjelaskan, kejahatan over dimensi maupun pelanggaran over loading diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 307 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan dan pelanggaran tersebut. 

"Maksud dan tujuan penindakan yang dilakukan adalah untuk memberikan  dan keamanan serta keselamatan di jalan," ujar AKP Rizky Widyo Pratomo. 

Satlantas Polres Purbalingga sudah membentuk Satgas Tindak Kejahatan Lalu Lintas Over Dimensi. Pembentukan dilakukan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten PurbaIingga. 

"Sudah dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk melaksanakan penindakan kejahatan lalu lintas over dimensi dan pelanggaran over loading," jelasnya. 

Pihaknya juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada kendaraan yang melintas tentang over dimensi dan over loading. Termasuk melakukan uji coba penggunaan timbangan portabel milik Dinas Perhubungan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral