- Tim tvOne - Tri Handoko
Dugaan Bagi-bagi Duit Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Brebes, KPU e Jalani Sidang Kode Itik
Brebes, tvOnenews.com - Kasus pelaporan dugaan suap yang dilakukan KPU dan Bawaslu Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penggelembungan suara salah seorang Caleg DPR RI pada Pemilu lalu, oleh Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, pada 04 Juni 2024 lalu berlanjut.
Hri ini, Kamis (14/11/2024,) DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan pihak teradu Komisioner KPU Brebes dan Bawaslu Brebes, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Semarang., Jawa Tengah,
Bahkan, dalam sidang yang digelar disiarkan secara langsung live streaming di akun resmi Facebook milik DKPP RI.
Hasil fakta persidangan perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 terkait dugaan manipulasi suara partai tertentu, yang disertai pemberian uang sebagai imbalan.
Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai J. Kristiadi (Anggota DKPP RI), dalam fakta persidangan, pengadu
dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlev, Yunus Awaludin Zaman, Karno Roso yang ketiganya adalah Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes.
Sementara dari pihak teradu adalah lima Komisioner KPU Brebes dan lima Komisioner Bawaslu Brebes.
Masing-masing teradu adalah Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes); Wahadi (komisioner); Aniq Kanafillah Aziz (komisioner); Muhammad Taufik ZE (komisioner) dan Mochamad Muarofah (komisioner).
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes adalah Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Brebes); Karnodo (komisioner); Hadi Asfuri (komisioner); Amir Fudin (komisioner); Rudi Raharjo.
Sebelum memulai sidang, J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis mengecek pihak-pihak terkait yang hadir dalam persidangan itu. Namun ada satu pihak terkait yang tidak merespon undangan hingga pelaksanaan sidang DKPP RI, yaitu Tim Ahli dari Fraksi PDIP DPRD Brebes, Kuntoro.
Dalam sidang itu, pihak teradu menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota PPK Kecamatan Brebes, Kersana, dan Bantarkawung. Sementara pihak pengadu menghadirkan sembilan saksi yang merupakan mantan anggota PPK dan Panwascam.
Pihak pengadu juga menghadirkan saksi dari masyarakat, Wakro yang juga mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.Sidang itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono sebagai pihak terkait.