Ungkap Kasus Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket, Dua Orang Masih DPO

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:20 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus dua pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket.

 

Pelaku yang beraksi di dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu MMP (27) dan RS (27) yang merupakan warga Sumatera Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu RUS dan KS masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Jateng.



Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatan yang serupa sebanyak 17 kali dengan total kerugian pada korban mencapai ratusan juta.

 


"Di mana yang menjadi target para pelaku ini biasanya adalah minimarket dan tempat-tempat penjualan kelontong (bahan kebutuhan pokok). Kelompok ini sangat meresahkan, sudah 17 TKP (tempat kejadian perkara) dan kini sudah kita ungkap," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).



Kombes Djuhandani merinci, lokasi yang sudah disasar para pelaku di antaranya di Jawa Tengah yaitu 3 TKP Alfamart di Brebes dengan kerugian Rp 60 juta, 4 TKP Alfamart di Semarang dengan kerugian Rp 84 juta dan 2 TKP Alfamart di Banyumas dengan kerugian Rp 38 juta.



Sedangkan di Jawa Barat di antaranya 4 TKP Alfamart di dengan kerugian Rp 90 juta, 3 TKP Alfamart dengan kerugian Rp 65 juta dan 1 TKP Alfamart di Kuningan dengan kerugian Rp 10 juta.



"Hasil kejahatan para pelaku di 7 Kabupaten/Kota mendapatkan uang total sebesar Rp 387 juta," paparnya.



Djuhandani menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki perannya masing-masing. Mulai dari MMP yang bertugas sebagai merencanakan aksi dan membobol pintu minimarket, RS yang mengambil barang dan RUS bersama KS yang mengawasi kondisi di luar lokasi.



"Upaya yang dilakukan para pelaku yaitu memotong gembok untuk membuka brankas. Barang-barang yang diambil semuanya bernilai ekonomis," tuturnya.

 


Saat ini, barang bukti hasil kejahatan dan sarana untuk melakukan pembobolan minimarket sudah diamankan oleh polisi untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal
363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Didiet Cordiaz/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral