Salah Satu Pelaku Spesialis Curanmor di Kota Purwokerto Dimintai Keterangan Petugas Kepolisian..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Aksi Dua Pelaku Spesialis Curanmor Purwokerto Ini Berakhir di Motor Milik Mahasiswi

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:41 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Sepak terjang dua lelaki spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas ini, berakhir setelah menggasak motor milik seorang mahasiswi di tempat kosnya.

 

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor tersebut dan menangkapnya, tidak lama setelah beraksi.

 

Keduanya adalah AB (24) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dan RDS (20) warga Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. AB dan RDS ditangkap usai makan di sebuah gerai waralaba fried-chicken.

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Jumat (28/1/2022) mengatakan, penangkapan berdasarkan penyelidikan kasus curanmor di rumah kost di Ledug, Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (01/01/2022).

 

Korban Novi P (22) mahasiswi asal Desa Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

 

"Personel Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kembaran berhasil mengamankan dua pelaku di tempat parkir salah satu gerai waralaba di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur," ujar Berry.

 

Barang bukti yang disita berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda VARIO, warna merah, tahun 2014, atas nama Atmo Afandi dengan alamat Desa Karangsari Kulon Kelurahan Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap. Lalu, satu buah kunci kontak SPM Honda Vario, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau kombinasi. Serta uang sebesar satu juta rupiah, merupakan sisa dari hasil penjualan sepeda motor hasil pencurian.

 

“Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka, mereka juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sokaraja, Purwokerto Selatan dan Purwokerto Utara. Khususnya, kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dalam kondisi tidak dikunci stang," bebernya.

 

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Polisi meminta masyarakat agar berhati-hati  saat memarkir kendaraan.

 

"Jangan lupa mengunci stang, diberi kunci tambahan dan kalau ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Berry lagi. (Sonik Jatmiko/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral