Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi..
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

Hanya Ada Satu Paslon Pilkada Banyumas, Bawaslu: Tak Ada Larangan Kampanyekan Pilih Kotak Kosong

Jumat, 13 September 2024 - 15:16 WIB

Purwokerto, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Imam Arif Setiadi mengatakan tidak ada larangan terhadap gerakan untuk mengampanyekan pilih kolom kosong pada Pilkada Banyumas 2024 yang dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Imam menjelaskan, masyarakat boleh menyosialisasikan kolom kosong sebagai mana menyosialisasikan pasangan calon tunggal.

"Masyarakat tidak ada larangan untuk mengampanyekan atau menyosialisasikan pilih kotak (kolom) kosong selama itu tidak dilakukan oleh para pihak yang dilarang ikut kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa," katanya, Jumat (13/9/2024).

Menurut dia, beberapa hal yang dilarang dalam sosialisasi maupun kampanye di antaranya ajakan untuk golput dan menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.

Lebih lanjut, dia mengakui berdasarkan indeks kerawanan pemilu di Banyumas, tingkat kerawanan netralitas TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa masuk kategori tinggi.

"Kami telah merilis indeks kerawanan pemilu di Banyumas, ada beberapa klaster. Untuk netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa, di Banyumas termasuk tinggi kerawanannya," tegas Imam.

Sementara yang berkaitan dengan kampanye, kata dia, tingkat kerawanannya masuk kategori rendah hingga sedang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral