Sumber :
- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Bejat, Seorang Ayah di Wonosobo Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Puluhan Kali
Seorang gadis berusia 15 tahun di Wonosobo, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan seksual. Parahnya, peristiwa itu dilakukan oleh orang ayahnya sendiri.
Kamis, 12 September 2024 - 11:31 WIB
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 46 jo pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya Kuseni. (rbo/buz)