- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Pungli di Pasar Tumenggungan Kebumen, Kepala Pasar dan Seluruh Pegawai Dicopot
Kebumen, Jawa Tengah - Langkah tegas diambil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyikapi adanya pungutan liar (Pungli) di Pasar Tumenggungan, Kebumen. Bupati meminta agar semua bentuk pelanggaran yang terjadi di seluruh pasar di Kebumen agar ditindak.
Tak tanggung-tanggung, Bupati Kebumen memerintahkan untuk mengeluarkan surat pencopotan kepada Kepala Pasar Tumenggungan dan seluruh pegawainya.
Bupati ingin ada pembersihan sebagai bentuk sanksi tegas kepada pegawai yang selama ini tutup mata dengan adanya pungli.
"Kepala pasar dan seluruh pegawainya yang ASN hari ini saya perintahkan untuk segara dicopot. Saya minta surat pemberhentiannya segara dibuat, kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekdanya yang saya copot," ujar Bupati Arif Sugiyanto, saat RKPD di Pendopo Kabumian, Selasa (25/1/2022) siang.
Bupati meminta kepada seluruh jajaran terkait untuk memberantas semua pungli yang ada di pasar Kebumen. Pastikan semua kepala pasar bisa bekerja dengan baik. Jika tidak, maka ia pun tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan jika ada kepala dinasnya yang bermain akan mendapat sanksi hukum.
"Sekalipun itu Kepala Dinas kalau ikut bermain, terlibat dalam ketidakbenaran itu saya ikhlas untuk copot, biar dikirim ke Semarang," jelasnya.
Bupati sangat menyayangkan para pedagang kecil yang ingin mencari nafkah dengan menjual hasil buminya di desa-desa harus dipaksa bayar lapak Rp2,5 juta di pasar Tumenggungan. Belum lagi mereka harus diminta bayar uang harian.
"Betapa susah rakyat kita yang di desa-desa mereka mau jual hasil pertaniannya saja susah, harus bayar lapak Rp2,5 juta. Padahal hanya jual, kelapa, jantung pisang, kankung dll. Karena tidak bisa bayar, akhirnya tidak bisa jualan," tuturnya.
Pasar kata Bupati, tidak boleh dikuasai kelompok premanisme yang membuat masyarakat resah. Pasar harus dikelola dengan baik, dengan sistem pelayanan yang baik, sehingga masyarakat yang berdagang bisa nyaman dan aman.
"Saya tegaskan selama masa kepemimpinan saya, tidak ada aturan yang menyebut menaikan harga sewa pasar 350 persen. Itu tidak ada," tegas Bupati.
Tidak hanya itu, terkait adanya pelanggaran dan premanisme di Pasar Tumenggungan, Bupati juga meminta agar ini bisa diproses hukum. Siapapun yang salah harus siap menerima hukuman. (Wahyu Kurniawan/Buz)