Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat.
Sumber :
  • tvOnenews - Wahyu Kurniawan

KPUD Kebumen: Petahana Maju di Pilkada, Harus Cuti dan Lepas Fasilitas Negara

Senin, 2 September 2024 - 18:05 WIB

Sementara itu, Praktisi Hukum Pemilu dari Gedung Putih Kebumen, Dr.Teguh Purnomo, SH, MH, MKn menegaskan bagi kepala daerah seperti bupati dan wakil bupati yang maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus cuti di luar tanggungan negara. 

Hal tersebut, kata Teguh, tertuang jelas di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.74 tahun 2016 tentang diatur soal cuti di luar tanggungan negara. Dalam permendagri tersebut diharuskan bahwa incumbent baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, harus melakukan cuti di luar tanggungan negara. 

"Jadi semua fasilitas negara yang melekat harus dilepas, termasuk harus keluar dari rumah dinas beserta fasilitas-fasilitasnya sebagai bupati dan wakil bupati," katanya. 

"Yang sebenernya sekarang perlu saya ingatkan ini adalah teman-teman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sebaiknya melakukan pemberitahuan atau mengingatkan itu," imbuhnya saat ditemui di Gedung Putih, Komplek Stadion Candradimuka, Kebumen, Senin (2/9/2024).

Karena menurut Teguh, ada upaya-upaya yang sebenarnya harus dilakukan secara preventif. Jangan sampai, misalnya incumbent karena ketidaktauannya dia melakukan pelanggaran, akhirnya nanti Bawaslu maupun KPU tidak bisa tegas melakukan tindakan.

"Nah sebelum itu terjadi saya kira dari teman-teman KPU dan Bawaslu harus mengingatkan itu. Andaikata, ternyata setelah diingatkan yang bersangkutan tetap tidak bisa atau tidak melakukan apa yang telah diingatkan itu saya kira Bawaslu bisa melakukan tindakan tegas terkait hal itu," terang Teguh kepada wartawan.

Teguh berharap KPU dan Bawaslu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bisa memproses sebuah permasalahan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Mantan Ketua KPU Kebumen ini juga memperingatkan KPU dan Bawaslu jika tidak berjalan atau menempatkan diri sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, bisa terkena tindakan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  
"Jadi saya kira semuanya harus jelas, harus tegas tetapi jelas tegasnya harus terukur di aturan perundangan maupun di dalam tahapan-tahapan yang sekarang sudah ada dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral