Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, saat digelandang petugas..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Gara-gara Judi Online, Seorang Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:01 WIB

Brebes, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga tahun 2022 lalu, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 977.572.401,-.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (27/06/2024) siang.

Antonius mengungkapkan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MS, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019 - 2022 lalu. Dimana tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di tahun 2019.

"Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes,  penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," kata  Antonius.

Adapun tersangka MS, selaku kepala desa itu telah merugikan keuangan negara sebesar 977.527.401, dimana hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka. 

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000. Selanjutnya ungkap Antonius,. pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp 210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

"Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
01:36
02:54
03:23
03:27
02:20
Viral