Suasana persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota/Kabupaten di Yogyalarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pilkada 2024 di Wilayah DIY Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 - 12:39 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Hingga batas waktu akhir pada Minggu (12/05/2024) pukul 11.59 WIB, tak satu pun calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan paslon perserangan pada Pilkada 2024 atau pemilihan Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota tahun 2024, se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal itu disampaikan Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi melalui siaran persnya yang menjelaskan dokumen syarat dukungan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024  tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan  Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Peraturan KPU tersebut berisi tentang aturan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan maka sejak dimulai Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Sebelumnya, pihak KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak tanggal 8 Mei 2024, hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.

"Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan," pungkasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, syarat prosentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut:

1. Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan
minimal adalah 27.340;
2. Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan
minimal adalah 55.656;
3. Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan
minimal adalah 29.329;
4. Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan
minimal adalah 45.987;
5. Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan
minimal adalah 63.680. (nur/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral