news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejari Kabupaten Semarang saat gelar konfrensi pers, Selasa malam (30/4/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Kejari Kab. Semarang Tetapkan Mantan Dirut PDAM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp.8,5 Miliar

Mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014 sampai dengan 2018 dengan inisial MAS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Rabu, 1 Mei 2024 - 15:15 WIB
Reporter:
Editor :

Dikatakan juga oleh Kajari, bahwa ditemukan juga pada akhir tahun dibuat penyesuaian anggaran yang langsung dibebankan (mengurangi) Ekuitas/Modal, sehingga laporan Laba Rugi tahun berjalan nampak tersaji Laba karena mengalihkan biaya iuran pensiun lainnya langsung pada Akun Ekuitas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting menerangkan Kerugian Negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.8.521.605.974,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017 – 2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/LHP-18/PW11/5.1/2024 tanggal 31 Januari 2024.

"Jumlah Pembayaran Tahun 2017 kewajiban/utang Iuran Tambahan dan Iuran Percepatan atas Defisit Aktuaria Pegawai senilai  Rp 4.015.656.993 dan Jumlah Pembayaran Tahun 2018 kewajiban/utang Iuran Tambahan dan Iuran Percepatan atas Defisit Aktuaria Pegawai senilai Rp 4.505.948.981 sehingga total kerugian sebesar Rp. 8.521.605.974,00 (Delapan Milliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah" urai Putra Riza Akhsa.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting, berdasarkan hal tersebut tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Untuk selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 di Lapas Ambarawa untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Putra Riza. (abc/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral