KPU RI meluncurkan tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di kawasan wisata Candi Prambanan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Indratno Eprilianto

KPU Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota Digelar 27 November 2024

Senin, 1 April 2024 - 09:46 WIB

Sedangan pencalonan melalui partai politik syaratnya adalah perolehan kursi atau perolehan suara baik di Pemilu DPRD Provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota.

"Untuk jalur partai politik ini KPU menunggu konfirmasi ada tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.

Selanjutnya, peluncuran Pilkada Serentak 2024 juga akan dilaksanakan di masing-masing KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. (ieo/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral