- Tim tvOne - Indratno Eprilianto
Oknum Pegawai Bank Milik BUMN di Klaten Korupsi Rp 9 Miliar, Uangnya Untuk Main Trading
Rully mengatakan, aksi keduanya tersebut dilakukan selama kurun waktu Maret sampai September 2023. Ketika itu, IH yang menjabat sebagai mantri bank berperan sebagai pemrakarsa kredit terhadap kurang lebih 110 Debitur tanpa sepengetahuan Debitur.
Sedangkan KT yang saat itu sebagai kepala unit bank tidak melaksanakan mekanisme proses persetujuan pemberian kredit maupun pencairan secara benar. Atas kasus tersebut, keduanya telah dipecat dari bank tempatnya berkerja pada Februari 2024.
Sementara itu, dari pengakuan para tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk foya-foya dan main trading.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun. (ieo/buz)