Aksi guru besar, dosen dan mahasiswa Undip Semarang serukan Indonesia darurat demokrasi, Rabu (7/2/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Guru Besar, Dosen dan Mahasiswa Undip Semarang Serukan Indonesia Darurat Demokrasi

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:05 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Setelah civitas akademika UGM, UI dan banyak perguruan tinggi yang lain membuat petisi dan seruan, kini giliran guru besar, dosen, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membuat pernyataaan sikap. Mereka menyerukan Indonesia Dalam Darurat Demokrasi.

Seruan pernyataan sikap itu dilakukan setelah mencermati perkembangan konstelasi politik nasional menjelang Pemilu/Pilpres 2024.

Aksi diikuti puluhan guru besar dan dosen, serta ratusan mahasuswa, dan digelar di Taman Inspirasi depan Widya Puraya Kompleks Kampus Undip Semarang, Rabu (7/2/24) pagi.

“Ada tigapuluhan guru besar yang bergabung. Kami sangat memprihatinkan kalau terjadi penekanan, hari ini adalah bentuk penolakan dari segala bentuk intimidasi,” tegas Prof. Suradi Wijaya Saputra, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip, yang mewakili peserta aksi, menbacakan pernyataan Indonesia Dalam Darurat Demokrasi tersebut.

Suradi mengungkapkan, situasi saat ini diawali dari keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan batas umur calon presiden dan wakil presiden.

"Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diikuti oleh pelanggaran etika dalam kehidupan berdemokrasi,” ungkap Suradi.

Dari situ, lanjutnya, kemudian terjadi pelanggaran etika yang mengganggu kehidupan demokrasi. Maka guru besar, dosen, BEM se-Undip Semarang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi menyerukan kepada penyelenggara dan masyarakat luas, yang terangkum dalam 5 poin yang disampaikan para civitas akademika.

Berikut isinya :

1. Hukum sejatinya dibuat sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, bukan untuk mencapai tujuan kekuasaan belaka.

Oleh karena itu kami imbau kepada segenap penyelanggara negara untuk mengembalikan tujuan dibentuknya hukum guna mencapai cita-cita luhur negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi yang aman dan damai, tanpa intimidasi dan ketakutan sesuai dengan koridor kewenangan, tugas dan tanggungjawab masing-masing.

3. Bahwa kondisi kehidupan berdemokrasi dewasa ini yang berjalan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan mengalami kemunduran menjadi pelajaran buruk bagi generasi mendatang.

Oleh karena itu, kami mendesak penyelenggara negara untuk kembali kepada penegakkan pilar-pilar demokrasi Pancasila yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

4. Bahwa terdapat fakta adanya pencideraan terhadap nilai-nilai etika luhur yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam mengawal konstitusi sekaligus pilar-pilar kehidupan demokrasi.

Hari ini kita meilihat bagaimana nilai-nilai kehidupan berdemokrasi didegradasi secara terang-terangan, etika dan moral dalam kehidupan berdemokrasi telah dirusak hingga mencapai titik nadir.

Untuk itu kami mendesak pemerintah dan mengimbau seluruh bangsa Indonesia untuk kembali menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam berdemokrasi, guna menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara dari potensi kerusakan yang lebih parah, sekailgus meningkatkan mutunya demi kemajuan bangsa.

5. Kami juga mengimbau seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan negara yang kewenangannya telah diberi legitimasi oleh konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam mengawal kehidupan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara serta tidak tinggal diam atas segala kerusakan etika dan moral yang terjadi dalam kehidupan berdemokrasi. (tjs/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral