news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Almas Tsaqibbirru.
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran ke PN Surakarta: Tak Berterima Kasih usai Lolos Jadi Cawapres

Setelah sukses membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai Cawapres, kini Almas Tsaqibbirru malah menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Jumat, 2 Februari 2024 - 09:02 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Masih ingat sosok Almas Tsaqibbirru?, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres.

Setelah sukses membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai Cawapres, kini Almas malah menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Gibran digugat Almas dengan alasan telah melakukan wanprestasi usai lolos persyaratan untuk maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam poin-poin pokok perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan Almas dan tim kuasa hukum ke PN Surakarta pada 29 Januari lalu.

Dalam salinan surat yang dikirim tim pengacara Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta, kuasa hukum Almas membeberkan 15 alasan kliennya mengajukan gugatan kepada Gibran.

Dalam poin-poin tersebut, Almas menyampaikan kekecewaannya kepada Gibran yang tidak memberikan apresiasi kepada Almas, bahkan tak ada ucapan terima kasih.

"Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat . Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat." bunyi keterangan dalam poin ke 5.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat." lanjut keterangan dalam poin ke 8.

Dalam surat tersebut, Almas melalui kuasa hukumnya merasa telah membuka pintu pada Gibran untuk maju sebagai Calon presiden ataupun Calon wakil Presiden.

Atas dasar itu pula sudah sewajarnya Gibran memberikan apresiasi kepada Almas.

Selain itu dalam poin ke 10 hingga 12 disebutkan bahwa penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Untuk membayar sewa advokat .

Bahwa pada Intinya Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral