news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Almas Tsaqibbirru mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa).
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendi Rois

Rupanya Ini Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran ke PN Surakarta, Kecewa Tidak Mendapat Apresiasi

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta yang dahulu gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Kamis, 1 Februari 2024 - 15:47 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam pokok perkara ini, terdapat 8 poin yang dimohonkan kepada Ketua PN Surakarta. 

Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Kemudian menyatakan akibat perbuatan wanprestasi tergugat kepada penggugat. Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta

Ketiga, menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan atau disalurkan ke 1 panti asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

Kelima, menghukum tergugat untuk menyampaikan penyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka

Keenam, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Vooraad)

Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

"Mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Surakarta memberikan putusan amarnya tersebut. Namun bila majelis berpendapat lain, dengan ini penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil-adilnya," tulis Kuasa Hukum Almas dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Kamis (1/2/2024).

Perlu diketahui, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Gugatan ini merupakan lanjutan dari putusan yang terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi cawapres. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral