- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Kasus Pemukulan Relawan Ganjar-Mahfud, 6 Prajurit TNI Yonif Raider 408 Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara
Semarang, tvOnenews.com - Kodam IV/Diponegoro menetapkan enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Keenam tersangka masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Atas perbuatannya, para tersangka terancam 5 tahun penjara.
“Kalau (Pasal) 170 maksimal 5 tahun, kalau (Pasal) 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” ujar Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi di Semarang, Minggu (14/1/2024).
Lebih lanjut, dirinya menerangkan berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.
"Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada," jelasnya.
Disisi lain, terkait sanksi berat yakni pemecatan, Kolonel Rinoso mengaku itu adalah kewenangan dari hakim. Namun pihaknya memastikan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.
"Tidak (langsung dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim," bebernya.(dcz/buz)