- Didiet Cordiaz/tvOne
Pengakuan DH Pelaku Perdagangan Anjing yang Diamankan Polisi di Semarang, Ternyata Sudah...
Semarang, tvOnenews.com - Donal Harianto atau DH warga Gemolong, Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan anjing untuk dijagal.
Pria berusia 43 tahun itu diamankan di GT Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Tersangka diamankan bersama empat pegawainya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29).
Para tersangka ini juga merupakan warga Gemolong Kabupaten Sragen. Peran mereka adalah membantu DH dalam menjalankan bisnisnya.
Di hadapan polisi dan awak media, DH mengaku sudah lama menjalankan bisnis memperdagangkan anjing itu.
Dirinya menyebut mendapatkan pasokan hewan mamalia itu dari Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang dan Subang.
“Beli di 11-12 titik daerah Jawa Barat dibeli Rp250 ribu (per ekor) saya jual Rp350 ribu. Saya sudah beli siap (diikat dan dikarungin). Saya mungkin 10 tahun bisnisnya sebulan bisa jual 300-400 ekor anjing,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/11/2024).
Dirinya menjelaskan jika saat menjual anjing selalu dalam kondisi hidup. Dagangannya itu dijual di wilayah Solo Raya. Ia juga mengaku sudah memiliki pembeli tetap.
“Kalau disini saya jual hidup, ya ada yang buat diseleksi buru biawak, mungkin ada yang diseleksi buat cari tikus di sawah dan ada juga untuk dikonsumsi tapi saya juga kurang tau karena saya jualnya hidup. Pelanggan saya banyak juga, kurang hafal pelanggan sekitar 20-an,” bebernya.
Lebih lanjut, DH tak mengetahui bagaimana anjing yang dipasok itu didapatkan.
“Kalau disana yang cari orang sana, dia biasanya keliling kampung beli dari petani gak mungkin nyuri sebanyak itu,” paparnya.
Ia juga mengaku pernah mengkonsumsi daging anjing. Alasan ia terus menjalankan bisnis jual beli anjing ini lantaran sudah terbiasa.
“Sekarang kita mau berhenti saja, soalnya kita tidak tahu ada larangan karena kita kan juga berusaha cari dokumen resmi,” tuturnya.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan jika para pelaku melanggar peraturan terkait kesehatan hewan dan pemindahan hewan sakit ke dari suatu daerah ke daerah lain atau sesuai dengan UU No.18 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 89 ayat 2 UU 18.