Tersangka pengrusakan bus suporter PSS diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya, Rabu (13/12/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Satu Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Bus Suporter PSS di Semarang

Rabu, 13 Desember 2023 - 20:39 WIB

Semarang. tvOnenews.com - Kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus pengrusakan bus yang mengangkut suporter PSS Sleman saat berlaga di Kota Semarang pada Minggu (3/12/2023) malam lalu.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, pelaku merupakan seorang suporter PSIS Semarang bernama Adji Nurdiyanto (20) warga Semarang Selatan. Dirinya menyebut, saat melakukan aksinya pelaku saat itu sedang dalam kondisi mabuk.

Pelaku saat itu merusak bagian kaca depan bus menggunakan bambu bersama sejumlah orang lainnya yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Aris menjelaskan, peristiwa ini diduga dilakukan 30 orang. Saat itu, usai pertandingan PSIS melawan PSS Sleman puluhan suporter mendatangi bus suporter PSS yang terparkir di Jalan Sisingamangaraja.

"Pada Minggu 3 Desember 2023, bus yang mengangkut suporter PSS Sleman parkir di lokasi atau di depan kantor Kemenag Jateng. Selanjutnya 30 orang datang melakukan pengrusakan dengan cara melemparkan batu dan kemudian meninggalkan TKP. Dalam kasus ini juga ada peristiwa pencurian dengan kekerasan dengan korban kernet dan supir bus," ujar Kompol Aris Munandar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Atas peristiwa ini, korban yakni seorang warga Yogyakarta bernama Subekti mengalami kerugian lantaran 5 bus miliknya mengalami kerusakan.

"Lima bus mengalami rusak di bagian body dan spion. Kerugiannya sebesar Rp 60 juta," ucap dia.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Sedangkan ats perbuatannya, pelaku yang diamankan dijerat Pasal 170 KUHPidana terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral