Sumber :
- Tim tvOne - Agung Wibowo
Gadaikan Motor untuk Bayar Hutang, Pemuda di Blora Buat Laporan Palsu Mengaku Korban Begal
Selasa, 12 Desember 2023 - 20:28 WIB
"Kita kenakan pasal 220 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu. Sampai saat ini di Blora tidak ada kasus perampasan sepeda motor. Dan ini baru laporan yang pertama. Untuk itu perlu kita luruskan bahwa laporan perampasan motor di Blora itu hoaks, "
Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Vario dan STNK.(agw/buz)