- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Polda Jateng Ringkus 8 Debt Collector Perampas Kendaraan, 8 Lainnya Diburu
Semarang, tvOnenews.com - Aksi premanisme bermodus debt collector benar-benar meresahkan. Sampai-sampai warga yang menjadi korban pun tak berani lapor.
Tapi, kali ini ada sejumlah warga yang resah akibat aksi debt collector pun berani melapor. Hasilnya, petugas Ditreskrimum Polda Jateng pun bergerak, dan membekuk 8 orang debt collector yang merampas kendaraan penunggak angsuran jasa leasing.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, 8 oknum debt collector melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik 5 mobil pribadi di Kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.
Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial AM, LM, JS dan SA.
"Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," jelas Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/23).
Pada kasus pertama, lanjut Johanson, 2 tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.