ASN Kabupaten Boyolali saat gelar upacara di Alun-Alun Kidul Boyolali. (Dokumentasi).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Pemkab Boyolali Keluarkan Surat Edaran Tentang Pengawasan Netraslitas ASN pada Pemilu 2024

Rabu, 29 November 2023 - 10:20 WIB

Boyolali, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah dalam memasuki masa kampanye pada Pemilu 2024, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800 /2673/53 Tahun 2023 tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat sebuah kominten dari bupati dalam netraslitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pemilihan umum 2024.

“Pada intinya dalam SE tersebut ada poin poin tertentu tentang netralitas ASN dalam pemilu,” kata Wiwis, Selasa (28/11/2023). 

Menurut Wiwis, penerbitan surat edaran ini adalah wujud dukungan pemerintah Boyolali terhadap penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.

"Jadi di dalam aturan ini, satu komitmen utamanya dari Bupati Boyolali untuk berpikir ikut menyukseskan pesta demokrasi dengan memberikan poin-poin larangan terutama kepada ASN," kata Wiwis.

Wiwis mengemukakan, ada larangan yang sudah di sepakati bersama dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu.

“Dalam terbitan SKB tersebut adannya kesepakatan bersama tentang netralitas ASN. Setelah adannya SKB tersebut kemudian kami melakukan sosialisasi,” jelasnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral