Eksekusi ruko oleh PN Semarang di Kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim, Semarang, Rabu (18/10/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Puluhan Ruko di Kawasan Jurnatan yang Digugat PT KAI Dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:09 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi yang berada di Kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah pada Rabu (18/10/2023).

Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari gugatan yang dimohonkan PT KAI Daop 4 berdasarkan adanya tiga putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pertama dengan Nomor: 882 PK/Pdt/2022 jo. 1880 K/Pdt/2021 jo. Nomor 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat atau penghuni ruko untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu dua orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi.

Serta Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

"Pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng kepada wartawan.

Sedangkan adanya keberatan dari warga pemilik ruko yang sebelumnya sudah disampaikan ke pengadilan. Menurutnya, eksekusi tetap dilaksanakan sebagaimana permintaan pemohon terlebih sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau dibatalkan maka pemohon eksekusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya.

Sementara itu, Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan dan meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Franoto.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral