Polisi Periksa 2 Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Salatiga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Resahkan Warga, Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polres Salatiga

Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:16 WIB

Salatiga, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Salatiga, Jawa Tengah

Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumkah lokasi berbeda ini, ditangkap Satreskrim Polres Salatiga dalam kurun waktu satu pekan.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengapresiasi kinerja anggota Satreskrim yang berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu yang cepat.

"Dengan ditangkapnya kedua pelaku diharapkan bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya Apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Salatiga dan jajarannya yang telah berhasil melakukan ungkap perkara kejadian pencurian sepeda motor sehingga kedua pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar kapolres. Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M.Arifin, kejadian pencurian tersebut terjadi di dua lokasi dan dalam waktu yang berbeda. 

Kejadian yang pertama adalah pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat nopol H-3641-EC yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2023 di halaman masjid Darul Istiqomah yang terletak di jalan Kemiri, Sidorejo Salatiga yang ditinggal pemiliknya, Kusnin (58) warga Kemiri Candi, yang hendak menunaikan sholat Isya.

"Ketika korban selesai sholat Isya, ternyata sepeda motornya sudah lenyap," ungkap Kasat Reskrim.

Sementara kejadian kedua terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 yang diketahui sekitar pukul 04.15 WIB, satu unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol H-5447-EG milik Joko Karwanto, (50) hilang dicuri saat diparkir di dalam rumah yang terletak di jalan Argoyuwono, Argomulyo, Salatiga. 

"Kejadian kedua ini, selain menggasak sepeda motor, pencuri yang masuk melalui pintu belakang juga mengambil uang tunai sebesar satu juta rupiah, ATM BRI dan KTP milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas milik istri korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu," tambahnya.

Pengungkapan pencurian sepeda motor ini berdasarkan atas laporan korban dan hasil kerja keras anggota di lapangan.

"Atas dasar laporan korban Joko Karwanto, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu akun jual beli di Facebook menawarkan satu unit sepeda motor NMax dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban," ujar Kasat Reskrim.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim, pelaku berinisial SP (28) warga Bringin Kab. Semarang. Pelaku juga merupakan residivis atas perkara serupa.

"Untuk tersangka yang satu lagi berinisial AZ, (21) warga Genuk, Kota Semarang. Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor," lanjutnya.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Ant/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
Viral