Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Dongkrak Penerimaan Pajak, Pemkab Semarang Hapus Denda Pajak

Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:30 WIB

PAD ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Untuk pajak daerah direncanakan setelah perubahan Rp 270.425.627.000.

" Namun sampai dengan akhir September 2023, terealisasi Rp 188.770.785.425 atau 69,81 persen. Seharusnya sampai dengan 30 September 2023 sudah harus mencapai 75 persen," terangnya.

Saat ini BKUD mencatat adanya piutang yang cukup besar karena pajak macet. sesuai PP 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, piutang PBB-P2 yang macet ada Rp 12,7 miliar. 

“Artinya macet itu kalau piutangnya itu lebih dari lima tahun , maka kategorinya terklasifikasi macet,” jelasnya.

Selain itu, BKUD juga mencatat adanya pajak yang diragukan (tunggakan 2 – 5 tahun) sebesar Rp 28 miliar dan lancar serta kurang lancar (1 – 2 tahun) ada Rp 13,6 miliar. Sedangkan realisasi terhutang sampai 30 September sudah berkurang Rp 4,3 miliar.

“ Jadi harapannya piutang-piutang pajak yang diragukan atau macet dapat direalisasikan dengan stimulan yang diberikan dan diatur dalam SK Bupati Semarang. Selain itu pak Bupati juga mendukung adanya stimulus lain yaitu berupa undian hadiah ke wajib pajak,” pungkasnya. (abc/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral