- Tim tvOne - Galih Manunggal
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 111 Kendaraan Diamankan Polres Kudus
Kudus, tvOnenews.com - Menanggapi keluhan masyarakat Kabupaten Kudus, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memerintahkan jajarannya melaksanakan penertiban balap liar serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Pelaksanaan yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Kudus Iptu Ngatno didampingi Kapolsek Bae AKP Imam Sukirno ini menertibkan balap liar dan knalpot brong di Jalan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.
Kapolres Kudus mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk respon cepat kepolisian khususnya Polres Kudus atas informasi dan pengaduan masyarakat saat Jumat Curhat baik secara tatap muka maupun di Medsos.
”Giat Seperti ini, menurutnya akan terus dilakukan, sampai tidak ada lagi balap liar dan pemotor yang pakai knalpot brong atau yang melanggar lalu lintas. Dari hasil penindakan yang dilakukan, dominan pengguna knalpot brong dan balap liar adalah anak muda atau masih usia sekolah,” jelas AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (1/9/2023).
Ia menambahkan, selain penindakan, kami juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya balap liar dan knalpot brong di sekolah-sekolah, melalui Sat Lantas, Sat Binmas dan Polsek jajaran.
"Kami membuka layanan aduan Polres Kudus, apabila ada informasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya bisa menghubungi 110 atau 0821-3706-6566," ungkapnya.
Jumat Curhat menurutnya, kegiatan bersama masyarakat yang bertujuan mencarikan solusi bersama, penyelesaian masalah warga masyarakat sekaligus memberikan pesan-pesan Kamtibmas.
"Jumat curhat juga sebagai upaya silaturahmi, mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat," jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Ivan Prabowo menambahkan, kendaraan yang melanggar rata-rata terjaring menggunakan knalpot brong dan balap liar,
Ada 111 kendaraan yang dilakukan penindakan dan mengganti knalpotnya. Semua tindakan adalah keseriusan menanggapi semua keluhan dan curhatan masyarakat.