Anggota Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada tahapan penetapan DCS.
Sumber :
  • tim tvOe - Didit Cordiaz

Jelang Penetapan DCS, Bawaslu Kota Semarang Siapkan Posko Adua

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 17:56 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.

Bawaslu Kota Semarang baru saja melakukan pengawasan dalam kegiatan penyusunan DCS menjelang tanggal penetapan DCS oleh KPU Kota Semarang. Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Sutoto Rahmat mengatakan, pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di Silon dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan DCS. 

Pengumuman DCS dilaksanakan pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Kota Semarang. Publikasi mengenai nama-nama DCS yang telah ditetapkan dapat diketahui di surat kabar harian daerah, website, dan media sosial KPU Kota Semarang. 

"Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan," kata Sutoto, Sabtu (19/8/2023). 

Sutoto mengatakan, posko aduan dibentuk untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Semarang terkait DCS. Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait DCS selama masa tanggapan masyarakat atas DCS yang berlangsung mulai Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023. 

Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan bila menemukan ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam Daftar Calon Sementara. Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN atau pun TNI/POLRI, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Semarang. 

"Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang," bebernya. 

Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jl. Taman Brotojoyo No.2, RT.005, Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Masyarakat diminta membawa identitas diri dan bukti yang relevan. 

Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang seperti Instagram @bawaslukotasemarang atau Twitter @bawaslukotaSMG atau menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996.(dcz/ard)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral