OJK Panggil Rektor dan Dema UIN Terkait Kasus Pinjol, Dema Akui Wajibkan Registrasi Pinjol.
Sumber :
  • Effendy Rois/tvOne

Rektor dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta Dipanggil OJK Terkait Pinjol

Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:26 WIB

Solo, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil rektor dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) mahasiswa baru dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas. 

Melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berizin dan terdaftar di OJK.

"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, dalam rilisnya kepada awak media.

Meski demikian dari keterangan awal masih terdapat ketidaksesuaian oleh para pihak tersebut. Sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. 

Untuk selanjutnya OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.  

OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini. 

"Kami masih akan mendalami dan menunggu dokumen-dokumen dari pihak yang telah kami panggil tersebut. OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan," tambah Eko, melalui via whatups, pada awak media, Minggu siang. 

OJK juga akan melakukan tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. 

Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. 

Ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen. 

Eko menjelaskan OJK juga telah meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. 

Serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.(ers/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral