Santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng Airshoft Gun.
Sumber :
  • Tim tvOne/Miftahul Ervan

Viral Foto Santriwati Pegang Airshoft Gun di Ponpes Baitul Qur’an Magetan, Ini Ketentuan Hukum Pemakainya

Rabu, 2 Agustus 2023 - 10:34 WIB

2. Memiliki ketrampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

3. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, pemakai juga harus memiliki usia diatas 17 tahun dan maksimal 65 tahun.

4. Harus memiliki izin kepemilikan dan pemakaian dari kepolisian 

5. Pemakaian Airshoft Gun hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau tempat pertandingan olahraga. 

Memiliki Airshoft Gun Apakah Melanggar Hukum?

Perbuatan memiliki atau menggunakan Airshoft Gun bukan termasuk tindak pidana seperti yang di maksud dalam UU darurat no 12/1951. Kecuali orang yang bersangkutan tersebut telah melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain dengan menyalahgunakan Airshoft Gun tersebut.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral