Pemusnahan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (25/5/2023). (ANTARA).
Sumber :
  • Antara

37 Perkara Tindak Pidana Dinyatakan Inkrah, Kejari Purbalingga Langsung Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:50 WIB

Sabu tersebut tercatat dengan berat kotor kurang lebih 16,04 gram.

 

Ada juga barang bukti berupa psikotropika jenis alprazolam, dan merlopam berjumlah 32 butir.

 

Obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 senjata tajam dari berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 95 botol berbagai jenis minuman beralkohol, serta 118 helai pakaian, kasur, dan barang lainnya

 

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah," jelasnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral