- Antara
Miliki Ratusan Butir Obat Terlarang, Warga Temanggung Ini Langsung Ditangkap Polisi
Temanggung, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menyita ratusan butir obat terlarang dari seorang pengedar berinisial TYS.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S menyebutkan pelaku merupakan warga Kelurahan Kowangan, Kabupaten Temanggung. Dari tangan tersangka petugas menyita 739 butir obat terlarang dengan berbagai merek.
Barang bukti yang disita, antara lain berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.
Penangkapan terhadap tersangka berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS.
Petugas juga mendapat informasi bahwa TYS menyimpan obat jenis psikotropika tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.
Ia menyampaikan tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp200.000.
"Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000. (Ant/Dan)