- ANTARA
Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Begini Kronologinya
Solo, tvOnenews.com - Polresta Surakarta mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan seorang istri terhadap suaminya sendiri di sebuah penginapan kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Diketahui sang istri tega memotong alat kelamin suaminya berinisial IPN (19). Polisi kini berhasil menangkap pelaku, berinisial YC (33), warga Lumajang Jawa Timur.
"Tersangka YC, kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023).
Kapolres menjelaskan peristiwa seorang perempuan statusnya istri memotong alat kelamin suaminya, terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tersangka YC warga Lumajang Jawa Timur, menikah dengan korban IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali dengan adat di Bali, pada bulan Maret 2023.
Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo. Dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada bulan April.
Pada bulan Mei, YC menyusul suami ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, korban IPN justru meminta YC kembali ke Denpasar, Bali, dengan alasan orang tua korban tidak menyetujui.
YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali.
Pelaku ini, dalam perjalanan sempat membeli pisau karter yang nantinya akan digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban.
Namun, pelaku ternyata tidak kembali ke Bali dan dalam perjalanan menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah, kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Solo.
Setelah bertemu mereka tidur di penginapan. Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus.
Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulans untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak hotel juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta, kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, dan KTP tersangka.
Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Ant/Dan)