Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Enam Mucikari Open BO Aplikasi Michat Digulung Polisi
Prostitusi online berjuluk open BO (Booking Order) via aplikasi Michat di Banyumas dibongkar polisi. Enam orang yang berperan sebagai mucikari, ditangkap.
Selasa, 14 Maret 2023 - 12:24 WIB
Dalam kasus ini, tambahnya, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan, para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (Sjo/Dan)