- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Duo Residivis Curanmor asal Banjarnegara Diringkus Satreskrim Polres Purbalingga
Purbalingga, tvOnenews.com - Spesialis pencurian kendaraan bermotor di areal persawahan diringkus petugas Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Dua pelaku yang telah beraksi 13 kali itu merupakan warga Kabupaten Banjarnegara, berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Senin (27/2/2023) mengatakan, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan TKP di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (29/1/2023) di pinggir jalan persawahan Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Korban adalah Jumadi (46) seorang petani warga desa setempat.
"Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan saat pergi ke sawah. Saat dicuri, posisi sepeda motor dikunci stang dan penutup kunci tertutup," bebernya.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu TN (36) dan PY (30). Keduanya warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jumat (3/2/2023) pagi.
"Modus yang dilakukan, kedua tersangka berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T. Selain itu l, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
"Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," jelasnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk waspada terhadap curanmor. Pastikan kendaraan dipasang kunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian," pungkasnya.(Sjo/Buz)