Pelaku pencurian spesialis mobil boks saat diamankan polisi, Jumat (24/2/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Jadi Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Boks, Mantan Guru Honorer SMPN Tegal Diringkus Polisi

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:07 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Mantan guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tegal diamankan Unit Reskrim Polsek Banyumanik, Semarang karena menjadi pelaku pencurian spesialis mobil boks. Pelaku yang bernama Iman Wijaya ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali.

Dihadapan polisi dan awak media, warga Pekalongan itu mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Dirinya beralih ke tindakan kriminal karena upah menjadi guru honorer sangat tidak cukup.

“Jadi guru sekolah honorer gaji sebulan cuman 500 ribu. Hasil mencuri untuk berobat istri saya karena sakit parah,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/2/2023).

Disisi lain, dirinya menjelaskan modus serupa yang ia gunakan yakni menyamar sebagai karyawan. Lalu ketika beberapa lama bekerja dan dikenal, dirinya mencari kelengahan korban kemudian membawa kabur mobil boks.

“Sudah ada penadahnya, saya jual 10-15 juta. Modusnya nipu jadi karyawan, saya lakukan sendirian dan baru tertangkap ini,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menjelaskan, salah satu lokasi pelaku dalam melakukan aksinya terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik pada Selasa (8/11/2022) lalu.

Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Slawi, Kabupaten Tegal pada 14 Januari 2023.

“Kita sisir pada saat itu jam 16.00 pelaku mau beli handphone kita sudah tunggu disitu kita amankan dan barang bukti. Mobil disimpan di pasar Slawi dijual di Banyumas laku 3 juta,” paparnya.

Disisi lain, dari hasil pemeriksaan, keenam lokasi yang telah menjadi sasaran pelaku berada di Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman dan Yogyakarta. Namun dari sejumlah lokasi ini,  berkas perkara ditangani di Polsek Banyumanik.

“Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara 9 tahun,” imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral