- Tim tvOne - Slamet Prayitno
Buntut Video Viral Erma, PT Apparel Grobogan Lunasi Lembur Ribuan Buruh Tepat di Hari Valentine
Grobogan, Jawa Tengah - PT Sai Apparel Industries, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menyatakan telah membayar semua upah lembur ribuan karyawannya.
Pembayaran upah lembur ini merupakan buntut viralnya video Erma Oktavia (30) buruh wanita garmen tersebut yang beradu argumen di hadapan pimpinanya seorang WNA lantaran tidak menerima upah lembur.
General Manajer PT Sai Apparel Industries Grobogan Chanchal Gupta menyampaikan kekurangan pembayaran upah lembur buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan akhirnya dilunasi pada Selasa (14/2/2023). Hasil pemeriksaan, jatah lembur karyawan yang belum terbayarkan yakni periode September 2022 hingga Januari 2023 atau lima bulan.
"Kemarin untuk uang lembur ribuan karyawan sudah lunas semua. Total pembayaran mencapai Rp 650 juta," kata Chanchal saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (15/2/2023).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati merinci jumlah karyawan yang harus menerima upah lembur selama lima bulan.
Di antaranya pada September 2022 jumlah pekerja lembur yakni 116 orang, Oktober 2022 yaitu 186 orang, November 2022 yaitu 534 orang, Desember 2022 naik yaitu 1.108 orang dan Januari 2023 yaitu 2.564 orang.
"Uang Rp 650 juta jika dirinci untuk membayar upah lembur 4.508 karyawan," kata Mumpuniati.
Untuk diketahui, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur.
Ditemukan penyelewengan pembayaran upah buruh PT Sai Apparel Grobogan. Manajemen perusahaan akhirnya sepakat membayar uang lembur karyawan tentunya dengan proses audit.
Berdasarkan pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022. PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September.
Jumlah buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan sekitar 3.000 orang.
Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.
"Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di PHK, karena gara-gara hal itu," pungkas Mumpuniati.(Spo/Buz)