Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal via minibus (Dok. Bea Cukai Kudus).
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 379.160 Batang Rokok Ilegal via Mikrobus dan Jasa Ekspedisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:59 WIB

Kudus, Jawa Tengah - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023. Dalam operasi ini Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil mikrobus pada Selasa, (14/02/23).

Sebanyak 379.160 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan menuturkan bahwa sebelumnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya mobil mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal.

"Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Jepara-Demak dan jalan Kudus-Demak. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim menemukan mobil mikrobus sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Kudus-Semarang, tepatnya di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak." ungkap Sandy Hendratmo.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran agar dapat dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 31 karton yang berisi rokok batangan jenis SKM reguler. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp475.845.800 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp326.132.578.

Seluruh barang bukti rokok ilegal beserta sopir mikrobus tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan terhadap distribusi rokok ilegal menggunakan minibus sekaligus yang ditimbun di sebuah bangunan di wilayah Kabupaten Jepara pada Sabtu (11/02/23) lalu.

Sebanyak 166.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp208.330.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp142.784.070,00.

Di hari yang sama Tim Bea Cukai juga gagalkan paket rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 4.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu agen jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi adanya paket kiriman yang diduga barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah Madura. Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.

Sekitar pukul 15.00, tim melakukan pemeriksaan terhadap paket sesuai yang diinformasikan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 (dua puluh) slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.020.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.440.580,00.

“Penindakan kali ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal yang diterima dari Kanwil DJBC Aceh”, ujar Sandy.

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Gml/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral