- ANTARA
Polres Bogor Kota Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah
Bogor, Jawa Barat - Polresta Bogor Kota akan membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban penipuan umrah dengan tersangka CV bisa melaporkannya ke petugas kepolisian. Ini menyusul penetapan tersangka CV dalam kasus penipuan pemberangkatan umrah yang telah merugikan 106 calon jamaah dengan total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial CV melakukan kegiatan untuk memberangkatkan umrah itu kurang lebih sejak 2020.
CV memberikan janji dapat memberangkatkan umrah dengan biaya murah dengan harga Rp5 juta sampai Rp12,5 juta, dimana rata-rata biaya normal itu lebih kurang di angka Rp20 juta.
"Nah selisih dari kekurangan itulah, dia menggunakan dari nasabah yang lain. Jadi sistemnya itu tutup lobang, gali lobang untuk memberangkatkan umrah dengan dua atau tiga orang lain ada di belakang menunggu giliran," kata Kompol Rizka.
Akan tetapi, kata Rizka, semakin tahun semakin banyak dan akhirnya untuk data per hari ini yang bisa kami himpun Desember 2022 lebih kurang ada 106 yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk miliaran rupiah.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan terungkap-nya kasus berawal dari laporan salah satu korban ES yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta untuk 10 orang keluarganya yang hendak berangkat umrah.
"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Kombes Bismo.
Bismo menuturkan, dari laporan ES, kemudian Polresta Bogor Kota mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan CV selaku terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan, walaupun janjinya akan berangkat di tahun 2022 yang total kerugian calon jamah umrah totalnya Rp1,8 miliar.
Polisi pun telah menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi.
"Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, Paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah," tuturnya.
Saat ini, kata Kombes Bismo, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ant/ito)