Polisi saat Gelar Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Gunung Putri, Rabu (21/12/2022).
Sumber :
  • tim tvOne/Eko Hadi

Pembunuhan Mayat dalam Karung Terungkap, Korban dan Pelaku Miliki Hubungan Khusus

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:12 WIB

Bogor, Jawa Barat - Misteri mayat dalam karung yang menggegerkan warga Gunung Putri yang terjadi sekitar sepekan lalu akhirnya terungkap.

Pelaku inisial AS (29) ditengarai memiliki hubungan spesial dengan korban, LH yang sama-sama berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku AS merupakan selingkuhan dari korban. Keduanya sudah berhubungan sekitar dua tahun. 

"Tersangka dengan korban LH merupakan selingkuhan dan keduanya berprofesi ojek online pengirim makanan," ujarnya, Rabu (21/12//22).

Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Bogor telah menemukan fakta-fakta yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Selanjutnya pelaku ditangkap di wilayah Indramayu di rumahnya.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian  dengan kekerasan. Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Bogor," ujar Iman.

Motifnya sendiri, menurut Kapolres, karena pelaku yang memiliki  istri dan anak yang baru berusia 8 bulan. itu tidak memiliki uang saat hendak pulang ke kampung halamannya di Indramayu. 

"Ketika itu pelaku terlintas untuk berbuat jahat, korban dipancing diajak ke kontrakan di wilayah Depok, korban sempat diajak berhubungan badan bahkan sempat diberi uang oleh pelaku sebesar Rp300 ribu, lalu setelah itu korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik lehernya setelah korban tak bernyawa korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di wilayah Gunung Putri," kata Kapolres.

Setelah korban dibuang, pelaku mengambil harta benda milik korban berupa motor dan handphone, dan uang sebesar Rp300 ribu yang sebelumnya diberikan kepada korban.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup bahkan hingga hukuman mati," kata Kapolres. (ehs/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral