- Tim tvOnenews/Eko Hadi
Pembunuhan Mayat dalam Karung Terungkap, Korban dengan Pelaku Ada Hubungan Spesial
Bogor, Jawa Barat - Misteri mayat dalam karung yang menggegerkan warga Gunung Putri sepekan lalu akhirnya terungkap.
Pelaku inisial AS (29) ditengarai memiliki hubungan spesial dengan korban, LH yang sama-sama berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imannudin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku AS merupakan selingkuhan dari korban bahkan sudah hampir dua tahun menjalin hubungan terlarang itu.
"Tersangka dengan korban LH merupakan selingkuhan dan keduanya berprofesi ojek online pengirim makanan," ujarnya, Rabu (21/12//22).
Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Bogor telah menemukan fakta-fakta yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Selanjutnya pelaku ditangkap di wilayah Indramayu di rumahnya.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan. Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Bogor," kata AKBP Iman Imannudin.
Motifnya sendiri, ditambahkan kapolres, pelaku menghabisi nyawa korban karena saat hendak pulang ke kampung halamannya di Indramayu tidak memiliki uang apalagi pelaku memiliki istri dan juga anak yang baru berusia 8 bulan.
"Ketika itu pelaku terlintas untuk berbuat jahat, korban dipancing diajak ke kontrakan di wilayah Depok, korban sempat diajak berhubungan badan bahkan sempat diberi uang oleh pelaku sebesar Rp300 ribu, lalu setelah itu korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik lehernya setelah korban tak bernyawa korban dimasukan kedalam karung lalu dibuang di wilayah Gunung Putri," kata Kapolres.
Lebih lanjut, setelah korban dibuang pelaku mengambil harta benda milik korban berupa motor dan handphone, termasuk uang yang sebelumnya diberikan kepada korban sebesar Rp300 ribu juga ikut diambil kembali.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup bahkan hingga hukuman mati," ungkapnya. (ehl/ree)