- Suhendar/tvOne
Politisi Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya Dimeja Hijaukan
Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis Lahan, Villa dan SPBU yang menjerat politisi Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin (12/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kedua terdakwa menghadiri persidangannya secara virtual.
Salah seorang saksi dari Biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Jawa Barat, Iskandar.
Majelis hakim menanyakan kepada saksi terkait proyek-proyek yang ada di biro pengadaan barang dan jasa yang melibatkan terdakwa Irfan.
"Ini di dalam BAP, terdakwa Irfan Suryanagara akan membayar hutangnya kepada Korban Stelly dengan proyek-proyek, apakah dibolehkan?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto.
Saksi Iskandar menerangkan bahwa pemberian proyek-proyek sebagai bayar hutang tidak benar.
"Pembayaran hutang terdakwa dengan proyek-proyek sebagai pejabat negara tidak dibolehkan yang Mulia," ucap iskandar.
Kemudian Majelis Hakim kembali bertanya lagi terkait siapa yang memberikan keterangan di BAP terkait pembayaran hutang terdakwa dengan proyek-proyek di Pemprov Jabar.
"Maaf Saya tidak tahu yang Mulia," ungkap Iskandar.
Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin untuk menerangkan terkait keterangan di BAP.
"Saya jelaskan yang mulia, dalam keterangan di BAP terdakwa Irfan Suryanagara yang mengatakan pembayaran hutang kepada Stelly dari pemberian proyek-proyek di Jawa Barat," kata JPU.
Sementara itu saksi lainnya bernama Panji Prawiranugraha mengungkapkan kenal dengan terdakwa Irfan Suryanagara karena mantan ajudan dan tidak pernah dititipkan uang sebesar Rp5 miliar.
"Saya tidak pernah dititipkan uang Rp5 miliar dari Stelly dan tidak tahu, karena saat itu saya cuti lebaran pada tanggal 18 Juni 2018," ucapnya.
Penasehat Hukum Irfan Suryanagara, Radhitya A Sadiqien, mengatakan keterangan saksi Panji membuktikan adanya perbedaan atas dakwaan JPU terhadap kliennya dimana tidak ada uang yang dititipkan.
"Ucapan Stelly yang menyatakan ajudan pernah menerima uang titipan dari Stelly Rp5 miliar. Tadi terbuka semua bahwa gak pernah ada itu uang titipan Rp5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri," bebernya.
"Jadi laporan yang dimasukkan ke dalam dakwaan itu tidak benar dan banyak bohongnya. Majelis hakim sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya," tegasnya.(suh/muu)