Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang spanduk penyitaan di SPBU Cikidang, Kamis (25/8/2022).
Sumber :
  • tim tvone/Rizki gustana

Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi, Kasusnya Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:18 WIB

Sukabumi, Jawa Barat - Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi disita oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (25/8/2022). 

SPBU yang disita Bareskrim Polri adalah SPBU Cikidang  yang berada di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi dan SPBU  Bagbagan Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu.

Dari pantauan di lapangan, Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di Sukabumi sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor BPN Sukabumi yang berada di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole selanjutnya dengan menggunakan 2 mobil dinas dan 1 mobil patwal mereka menuju ke SPBU Cikidang. 

Setibanya di SPBU Cikidang sekitar 12.30 WIB mereka langsung memasang plang bahwa SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomer 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022.

Dari informasi yang dihimpun, SPBU tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan SG.

Sekedar diketahui SG melaporkan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat I(IS) dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU. 

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK

Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nurhayati (38 tahun) pedagang Soto yang berada di depan SPBU Cikidang mengatakan kaget tiba-tiba banyak orang dan Polisi di sekitaran Pom bensin Cikidang. 

"Iya, kaget ga tau ada apa, itu barusan di pasang bender tulisannya disita, kurang tau penyebabnya," kata Nurhayati 

Menurut dia, SPBU Cikidang ini sudah berdiri 3 tahun dan setiap harinya beroperasi seperti biasa. Namun ia tidak tau pemilik SPBU tersebut. 

"Ibu juga jualan disini sudah 2 tahun, ga tau punya siapa nya katanya pribadi ini mah, setiap hari buka namun memang jarang ada bensinnya disina mah, ga normal seperti di SPBU lainnya," jelasnya 

Sementara itu, pengawas SPBU Cikidang Budiiman mengatakan dirinya tidak tau apa-apa terkait penyitaan SPBU tersebut. Namun berdasarkan informasi pemilik SPBU mereka diminta untuk mengikuti arahan dari pihak Kepolisian. 

"Saya Gat tau apa-apa, ga ada informasi, saya cuma 'ngikuti' intruksi arahan aja dari Polisi, saya juga kaget," ucapnya. 

Budiman menyebut, walaupun SPBU nya itu dipasangi spanduk penyitaan namun untuk operasional tetap berjalan seperti biasanya. 

"Berjalan seperti biasa ga ada gangguan , pemiliknya udah tau katanya sesuai arahan polisi aja, dari polisi tidak ada pertanyaan. Ini disegel dari mabes dan kejaksaan," ungkapnya. 

Hingga berita ini diturunkan pihak Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan karena menurut mereka kewenangannya ada di Humas. (raa/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral