Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah VI Jabar - Cianjur Endang Susilastuti.
Sumber :
  • Antara/Ahmad Fikri

Disdik Jabar: Orang Tua Wajib Laporkan Sekolah yang Patok Nilai Sumbangan atau Tahan Ijazah

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:37 WIB

Cianjur, Jawa Barat - Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah VI Jabar - Cianjur Endang Susilastuti mengatakan orang tua siswa harus melapor kalau sekolah menentukan nilai sumbangan atau menahan ijazah.

“Sumbangan sudah diatur dalam Pergub dengan pengelola komite sekolah. Nilainya tidak boleh ditentukan alias sukarela. Kalau ada penetapan nilai masuknya dalam pungutan sehingga akan diberikan tindakan," ujar Endang, Senin (22/8/2022), dilansir Antara.

Endang memaparkan dasar hukum sumbangan adalah ketika bantuan kurang maka dibuat perencanaan.

Selanjutnya, komite mengeluarkan kesepakatan bersama dengan orang tua untuk memberikan sumbangan dengan nilai yang tidak dipatok besarannya.

"Silakan lapor kalau ada sumbangan yang nilainya sudah ditentukan karena sudah ada Pergub-nya. Tidak boleh mematok sumbangan untuk siswa SMA/SMK sederajat," paparnya.

Dia juga mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah.

Sekolah diimbau untuk menggelar pekan pengembalian ijazah karena urusannya dengan orang tua, bukan dengan siswa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral