- Kurnia Dwi Hapsari
Direktorat Jenderal Pajak Tidak Toleransi Kekerasan, Pelaku Pemukulan Pegawai DJP di Bekasi Akan Diberi Sanksi
Bekasi, Jawa Barat- Kasus pemukulan pegawai DJP di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara yang dilakukan oleh atasannya pada Senin (6/6/2022) lalu, disayangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Neilmaldrin mengatakan, pihak DJP juga tidak menoleransi aksi kekerasan. Pihak DJP juga sedang menangani kejadian tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi aksi kekerasan. Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan saksi kepegawaian," ujarnya.
Neilmaldrin menjelaskan peristiwa pemukulan dilandasi karena kesalahpahaman atasan terhadap pegawai terkait dengan pekerjaan hingga berujung hilang kendali yang menyebabkan pemukulan hingga korban terjatuh. Ia mengaku saat ini pegawai yang dipukul sudah dalam keadaan baik.
"Sudah ditangani dan dirawat. Kondisinya dalam keadaan baik," tambahnya.
Sebelumnya video pemukulan atasan terhadap anak buahnya di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara viral di media sosial. Pegawai dipukul di bagian muka hingga terjatuh. Korban terkena bagian rahang hingga harus dibawa ke rumah sakit. Kasus pemukulan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini kasusnya ditangani Polsek Bekasi Timur. (kdh/act)