news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda menunjukkan barang bukti TPPO saat pemberian keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (3/6/2022)..
Sumber :
  • tim tvOne - Rizki Gustana

Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Perdagangan 13 Perempuan

Polres Sukabumi menangkap 4 terduga pelaku jaringan perdagangan orang dengan jumlah korbannya mencapai 13 orang yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk menjadi pekerja migran.
Jumat, 3 Juni 2022 - 17:59 WIB
Reporter:
Editor :

Para tersangka dijerat dengan TPPO Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal (4) dan atau Pasal (10) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya," katanya lagi. (raa/ito)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral