Sumber :
- tim tvOne - Agung Prasetio
Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan yang Direkayasa Gantung Diri
"Pelakunya adalah kerabat korban," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Senin (22/05/2022).
Senin, 23 Mei 2022 - 15:53 WIB
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(apo/ ant/ fis)