news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Bogor Rudy Susmanto..
Sumber :
  • Antara

ASN di Pemkab Bogor Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Melalui surat keputusan resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan mudik Lebaran.
Minggu, 8 Maret 2026 - 22:35 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Melalui surat keputusan resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk kepentingan mudik Lebaran.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Minggu, mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan.

Menurut Rudy, pemerintah daerah telah mengirimkan surat keputusan kepada seluruh SKPD dan wilayah administratif agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.

“Kami sudah membuat surat keputusan dan mengirimkannya kepada seluruh SKPD, baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan, terkait larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik,” ujar Rudy.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Rudy mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Bogor agar tidak menggunakan fasilitas negara tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

“Kami menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik,” katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur pemerintah, sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat sesuai peruntukannya.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
02:32
06:19
12:51
01:04
03:54

Viral