- tvOnenews.com/Cepi Kurnia
Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan
Untuk daerah dengan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas, peserta yang membutuhkan layanan segera harus melalui proses verifikasi dan validasi data reaktivasi PBI JK.
Sementara itu bagi kabupaten/kota berstatus UHC non-prioritas, peserta akan didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas III melalui skema pembiayaan yang diatur Pemprov Jabar.
Selanjutnya mereka dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda apabila memenuhi kriteria di daerah masing-masing.
Hasil verifikasi dan validasi data akan menentukan status kepesertaan. Warga yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 akan diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN, sedangkan desil 6 sampai 10 diarahkan menjadi peserta mandiri.
Dedi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menjalankan edaran tersebut secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
“Hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.